Data Koperasi Berdasarkan Provinsi 31 Desember 2014
Pentingnya diadakannya suatu
koperasi yaitu sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi para anggota koprasi khususnya dan umunya bagi masyarakat,
sehingga dapat menjadi warga yang mandiri kreatif dalam menghadapi perkembangan
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.
Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas
dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali
keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT
sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks koperasi apapun
bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll
keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam
memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar
dalam ekonomi
koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia
dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan
minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat
Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat
anggota.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Unsur-unsur
Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota
koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Referensi :
https://yanwariyanidwi.wordpress.com/2013/12/10/manajemen-dan-pengelolaan-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar