Minggu, 11 Oktober 2015

Softskil #

KUNJUNGAN KOPERASI “ANEKA SUKSES”

Asalammualaikum wr.wb

Kali ini saya akan membahas mengenai sebuah koperasi yang berada di Kec.Pancoran mas Depok. Awal mulanya koperasi ini didirikan pada tanggal 02 Januari 2013. Koperasi ini berdiri di bidang simpan pinjam, pengadaan sembako, pulsa, dan lain sebagainya. Modal awal usaha ini terbentuk dari investasi para anggota yang ingin berinvestasi. Dan ini adalah salah satu gambar surat Izin Usaha Koperasi tersebut. 

Koperasi Aneka Sukses ini awal mulanya berjumlahkan 24 orang anggota yang mengelola usaha tersebut, sampai pada tahun 2014 sampai sekarang ini jumlah anggota usaha tersebut semakin bertambah. Koperasi ini selalu  mengadakan rapat para anggotanya 1 tahun sekali. Dana yang di kelola koperasi ini yaitu berupa simpan pinjam, simpanan pokok anggota-anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela ( kas Koperasi ).

Penanggung jawab koperasi ini yaitu pengurus Rt.03/Rw.17. koperasi ini juga mempunyai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya akan di bagikan oleh para anggotanya, berikut ini adalah rincian SHU Koperasi Aneka Sukses :
-        Untuk pengembangan koperasi 10%
-        Dana anggota 40%
-        Dana konstribusi 27%
-        Dana pendidikan 3%
-        Dana pengurus 5%
-        Dan dana investor 15% .

Dalam setiap usaha pasti memiliki suatu hambatan, begitu pula koperasi Aneka Sukses ini, hambatan yang sering datang dalam koperasi ini yaitu salah satunya simpan pinjam 1 area dan sebako yang datangnya hanya 1 bulan sekali. Dan koperasi ini juga pernah mengadakan kegiatan-kegiatan positif yang mendorong para masyarakat dan anngotanya agar bergabung kedalam koperasi tersebut, dan acara yang pernah diadakan koperasi aneka sukses ini salah satunya yaitu : Bazar pertemuan bulanan RT, Bazar bulan ramadhan, dan Bazar saat pemilihan ketua Rw.

Sekian pembahasan saya mengenai suatu kunjungan saya kesebuah koperasi. Jika ada sedikit kesamaan dalam hal menulis mohon di maafkan.

          Wssalammualaikum wr.wb  ^_^

Softskil #

MENELAAH UNDANG-UNDANG KOPERASI

Asallammualaikum wr.wb

Saya akan menelaah dan membahas tentang suatu Undang-Undang Kopersasi. Kalian semua pasti sudah tahu seperti apa lambang koperasi itu ?. untuk kalian yg lupa ini adalah lambang koperasi..

Setelah saya membaca dari buku-buku dan internet tentang apa itu koperasi saya dapat menyimpulkan bahwa Koperasi itu merupakan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dan saya akan menelaah satu Undang-Undang Koperasi berikut ini :
UU no.108 tahun 1993 dan UU no. 179 tahun 1949. Undang-Undang ini hanya berisi tentang bagaimana cara mengatur pengesahan dan pendirian koperasi. Dan bagaimana cara bekerja para kumpulan koperasai tersebut. Hal ini tidak cocok dengan semanagt asas keluarga, bangsa, dan masyarakat indonesia serta tidak memenuhi tujuan negara Republik Indonesia. Didalam peraturan koperasi yg lalu, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing masyarakatnya ke arah kehidupan berkoprasi, sehingga dengan hal ini jika dijalankan akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat yang benar-benar disusun dengan sedemikian rupa atas dasar kekeluargaan.

          Sekian pembahasan saya mengenai satu Undang-Undang Koperasi tersebut. Jika ada sedikit kesamaan dalam hal menulis mohon di maafkan.


          Wassallammualaikum wr.wb  ^_^