Minggu, 10 Juli 2016

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


A.    Pengertian monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
             Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga memberikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. 

B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.

D. Persaingan Monopolistis
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ).

E. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
         Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.



KARTEL DAGING



Harga Daging terus meningkat, benarkah ada Kartel Daging yang bermain di Indonesia?

Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran Indonesia melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Tingginya harga daging lantaran diduga ada permainan kartel membuat MPR geram. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mendesak aparat TNI dan kepolisian menindak tegas para kartel tersebut.

Oesman menyebutkan, ada lima kartel yang diduga memainkan harga daging, salah satunya PT Berdikari. Akibat kecurangan tersebut harga daging mencapai Rp 130-Rp 150 ribu per kilogram. Padahal, di Malaysia hanya Rp 60 ribu, dan Singapura Rp 65 ribu. Sehingga benar jika Presiden Jokowi mematok harga Rp 80 ribu per kilogram.

“Presiden Jokowi sudah benar dengan mematok harga daging Rp 80 ribu per kilogram, karena Jokowi sudah berkoordinasi dengan menteri-menterinya. Hanya saja ada menteri memberikan masukan yang salah, dan impor daging disebut atas saran Presiden Jokowi. Padahal, daging itu bisa Rp 70 ribu per kilogram,” tegas Oesman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6/2016).
“Jadi, permainan kartel yang sudah puluhahan tahun ini harus dibongkar dan Presiden Jokowi cerdas dengan mematok harga Rp 80 ribu per kilogram tersebut. Hanya saja rencana impor itu dihambat oleh jaringan kartel yang sudah menggurita sedunia itu. Misalnya LC (letter of credit) ke bank tidak dikeluarkan, dan dagingnya di Australia sudah dibox oleh kartel itu,” tambah dia.

Untuk itu, kata dia, baik TNI maupun Polri harus ikut membongkar dan menghentikan tindakan kejam dan biadab para kartel tersebut. Hal itu mengingat tindakan kartel sudah menyengsarakan rakyat.“Jadi, ini harus dibongkar, meski salah satu pemilik media yang ikut bermain dalam kartel daging sapi ini,” pungkas dia.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).

Sumber: