Minggu, 23 Oktober 2016

Bank Garansi & Letter Of Credit



A. Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak-mengontrak.

Jenis-jenis Bank Garansi
  1. Bank Garansi Pembelian adalah bank garansi diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank
  2. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk adalah bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dai pelabuhan milik nasabah
  3. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau adalah bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
  4. Bank Garansi Tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek
  5. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerja atau proyek oleh kontraktor atau leverensi
  6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima kontraktor atau liverensi
  7. Bank Garansi Pemeliharaan (Relention Bond) adalah bank garansi yang diberikan pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau liverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor atau liverensi
Manfaat Bank Garansi
  • Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi atau komisi) yang merupakan fee based income bagi bank
  • Pendapatan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
  • Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

B. Letter Of Credit
Letter of credit atau surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

Jenis Letter Of Credit

1. Ruang Lingkup Transaksi
  • LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi melewati batas-batas negara
  • LC dalam negeri atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah negara
2. Saat Penyelesaian
  • Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumenter
  • Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
3. Pembatalan
  • Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary)
  • Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary
4. Pengalihan Hak
  • Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
  • Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
5. Pihak Advising Bank
  • General atau Non Restricted LC adalah LC yan tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank
  • Restricted atau straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank menjadi advising bank
6. Cara Pembayaran Kepada Beneficiary
  • Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary
  • Red Clause LC adalah LC yang memperkenalkan penarikan sejumlah tertentu yang mula oleh beneficiary
  • Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi atau wesel atau cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang
 


 sumber :

http://nisaaaqmarina.blogspot.co.id/2013/11/jasa-jasa-perbankan-bank-garansi-dan.html

JASA-JASA PERBANKAN



1.      BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak-mengontrak.

1.1. Jenis-jenis Bank Garansi
  1. Bank Garansi Pembelian adalah bank garansi diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank
  2. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk adalah bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dai pelabuhan milik nasabah
  3. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau adalah bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
  4. Bank Garansi Tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek
  5. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerja atau proyek oleh kontraktor atau leverensi
  6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima kontraktor atau liverensi
  7. Bank Garansi Pemeliharaan (Relention Bond) adalah bank garansi yang diberikan pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau liverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor atau liverensi
1.2. Manfaat Bank Garansi
  • Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi atau komisi) yang merupakan fee based income bagi bank
  • Pendapatan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
  • Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

2.      LETTER OF CREDIT
Letter of credit atau surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.

2.1. Jenis Letter Of Credit

A.   Ruang Lingkup Transaksi
·       LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi melewati batas-batas negara
·       LC dalam negeri atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah negara
B.    Saat Penyelesaian
·       Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumenter
·       Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
C.   Pembatalan
·       Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary)
·       Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary
D.   Pengalihan Hak
·       Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
·       Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
E.    Pihak Advising Bank
·       General atau Non Restricted LC adalah LC yan tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank
·       Restricted atau straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank menjadi advising bank
F.    Cara Pembayaran Kepada Beneficiary
·       Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary
·       Red Clause LC adalah LC yang memperkenalkan penarikan sejumlah tertentu yang mula oleh beneficiary
·       Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi atau wesel atau cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang

3.      WALI AMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

3.1.Manfaat dari Wali Amanat adalah:

1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

3.2.Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:

1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

3.3.Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta  bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

4.      KRILING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:

4.1.KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

4.2.Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi

4.3.peserta kliring yaitu:
1.      suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapatpersetujuan Bank Indonesia.
2.      mempunyai izin usaha yang sah
3.       keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4.      simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5.      menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6.      bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring

4.4.Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

4.5.Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
 
4.6.Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.




SUMBER :