Koperasi Indonesia:
Karena koperasi mempunyai peran penting sebagai suatu
sistem majunya perkembangan ekonomi, maka dari itu koperasi mempunyai kedudukan
dalam politik yang cukup kuat. Koperasi perpegang pada undang-undang yaitu
Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 yang
mengatakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan dikatakan pula bahwa membangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Dalam Penjelasan
ini juga dijelaskan, bahwa daalm sistem
ekonomi Indonesia berdasar pada asas Demokrasi Ekonomi, yang didalamnya
produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai koperasi itu sendiri.
Koperasi Negara Malaysia :
Koperasi yang
pertama kali berdiri di Malaysia lama sebelum negara tersebut terbentuk
yaitu pada pertengahan tahun 1922, sebuah koperasi didirikan pertama kalinya bernama Syarikat
Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa.
Perkembangan koperasi di Malaysia tepatnya di negara
bagian johor bertumbuh sanga pesat dan tidak terlepas pula dengan manajemen
yang tertata rapi dengan dukungan pemerintah Malaysia. Selain itu juga ada pula
suatu hal yang memyebabkan koperasi tersebut memiliki pertumbuhan ynag pesat
karena negara bagian johor terletak cukup strategis dalam peta perekonomian
yang berada di Malaysia. Apalagi,pada negara bagian Malaysia ini sangat
berdekatan dengan negara Singapura, salah Satu Magnet Perekonomian Asia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar