A. Bank
Garansi
Bank garansi
adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran
sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan,
hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual beli, sewa, kontrak-mengontrak.
Jenis-jenis
Bank Garansi
- Bank Garansi Pembelian adalah bank garansi diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank
- Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk adalah bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dai pelabuhan milik nasabah
- Bank Garansi Pita Cukai Tembakau adalah bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
- Bank Garansi Tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek
- Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerja atau proyek oleh kontraktor atau leverensi
- Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima kontraktor atau liverensi
- Bank Garansi Pemeliharaan (Relention Bond) adalah bank garansi yang diberikan pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan kontraktor atau liverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor atau liverensi
Manfaat Bank
Garansi
- Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi atau komisi) yang merupakan fee based income bagi bank
- Pendapatan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
- Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
B. Letter Of
Credit
Letter of
credit atau surat kredit berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan
bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian.
Jenis Letter
Of Credit
1. Ruang
Lingkup Transaksi
- LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi melewati batas-batas negara
- LC dalam negeri atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah negara
2. Saat
Penyelesaian
- Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumenter
- Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
3. Pembatalan
- Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary)
- Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary
4.
Pengalihan Hak
- Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
- Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain
5. Pihak
Advising Bank
- General atau Non Restricted LC adalah LC yan tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank
- Restricted atau straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank menjadi advising bank
6. Cara
Pembayaran Kepada Beneficiary
- Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary
- Red Clause LC adalah LC yang memperkenalkan penarikan sejumlah tertentu yang mula oleh beneficiary
- Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi atau wesel atau cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang
sumber :
http://nisaaaqmarina.blogspot.co.id/2013/11/jasa-jasa-perbankan-bank-garansi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar