1.
BANK
GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan
oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan
kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan
cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa,
kontrak-mengontrak.
1.1. Jenis-jenis Bank Garansi
- Bank Garansi Pembelian adalah bank garansi
diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas
pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank
- Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk adalah bank
garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran
bea masuk atas barang yang dikeluarkan dai pelabuhan milik nasabah
- Bank Garansi Pita Cukai Tembakau adalah bank garansi
yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak
yang dijamin adalah pabrik rokok
- Bank Garansi Tender (Bid Bond) adalah bank
garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan
kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek
- Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond)
adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk
kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerja
atau proyek oleh kontraktor atau leverensi
- Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
adalah bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (boowheer) untuk
kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima
kontraktor atau liverensi
- Bank Garansi Pemeliharaan (Relention Bond) adalah
bank garansi yang diberikan pemilik proyek (boowheer) untuk kepentingan
kontraktor atau liverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang
telah diselesaikan oleh kontraktor atau liverensi
1.2. Manfaat Bank Garansi
- Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi
atau komisi) yang merupakan fee based income bagi bank
- Pendapatan dana storjam yang merupakan dana murah
bagi bank
- Memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
2.
LETTER
OF CREDIT
Letter of credit atau surat kredit berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
2.1. Jenis Letter Of Credit
A. Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi melewati batas-batas negara
·
LC dalam negeri atau surat kredit berdokumen dalam negeri
(SKBDN) LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah negara
B.
Saat
Penyelesaian
·
Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumenter
·
Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
C. Pembatalan
·
Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary)
·
Irrevocable LC adalah LC yang tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary
D. Pengalihan Hak
·
Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain
·
Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain
E.
Pihak Advising
Bank
·
General atau Non Restricted LC adalah LC yan tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank
·
Restricted atau straight LC adalah LC yang menyebutkan
dengan tegas bank menjadi advising bank
F.
Cara Pembayaran
Kepada Beneficiary
·
Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin cidera janji maka pihak bank
akan menerbitkan sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary
·
Red Clause LC adalah LC yang memperkenalkan penarikan
sejumlah tertentu yang mula oleh beneficiary
·
Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi atau wesel atau cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang
3.
WALI
AMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat.
3.1.Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan
obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli
obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas
emiten.
3.2.Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1. Bertempat kedudukan di Indonesia.
2. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh
laba/keuntungan.
3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua
tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk
tahun terakhir.
3.3.Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional
perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi
beserta bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus
mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan
setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang
menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah
sepengetahuan Wali Amanat.
4.
KRILING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama
dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan
bank umum antara lain:
4.1.KLIRING
Kliring adalah suatu cara
penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau
surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat
harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah
jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
4.2.Bank Peserta
Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta
kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak
dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat
dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu
peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta
tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak
dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh
suatu kantor bank umum agar dapat menjadi
4.3.peserta
kliring yaitu:
1.
suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam
kliring, setelah mendapatpersetujuan Bank Indonesia.
2.
mempunyai izin usaha yang sah
3.
keadaan
administrasi dan keuangan memungkinkan.
4.
simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran
tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang –
kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di
wilayahnya.
5.
menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata
kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6.
bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada
lembaga kliring. Mekanisme Kliring
4.4.Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode
kelompok peserta.
2.
Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan
dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara
selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari
pinjaman dari bank lain atau call money.
4.5.Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik
disertai penyampaian warkat (surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan
pengawasan proses.
4.6.Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta
Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta
Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta
Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus
kliring nominal besar
2. Siklus
kliring ritel
d. Settlement Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100
juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan
tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau
debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank
Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para
peserta kliring.
SUMBER :