Dalam
kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat
perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat
perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian
jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan,
pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
1.
Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa
pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli.
Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga
barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk
menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam
memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang
dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
2.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama
dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak
pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak
pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak
kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi
sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih
berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual
barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak
milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir
dilunasi.
3.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4.
Perjanjian Borongan
Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat
syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu
(harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong
5.
Perjanjian Meminjam Uang
Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam
persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
6.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja
dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek
perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang
atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan
pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik
usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya
upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu
pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat
keahlian kerja.
d) Jam kerja
per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang
perjanjian tersebut.
sumber : https://thejerujie.wordpress.com/2012/06/04/surat-perjanjian-contoh-cara-membuat-surat-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar