Jumat, 25 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



 A.   SUBJEK HUKUM


Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti : Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah & Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cukup untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Orang yang belum dewasa.
b.    Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.        Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

  1. Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya & Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.         Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.         Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi


B.   OBJEK HUKUM


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Benda Bergerak : Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2. Benda Tidak Bergerak : Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu. 






 sumber : https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar