A. Pengertian monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk
organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang
tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan
industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan
negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli
telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang
antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali
bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus
monopoli murni, dan juga memberikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar
yang bersaing tak sempurna lainnya.
B. Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
C. Peraturan Monopoli
Peraturan monopoli dengan
pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana
kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu
untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika
diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi
keuntungan perlu monopoli itu.
D. Persaingan Monopolistis
Persaingan monopolistis
umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita.
Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa
bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang
terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari
kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya
dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang
aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap
perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau
meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur
monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar
menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ).
E. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang
kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.