A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada
manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti : Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah & Orang yang berada
dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cukup untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c. Orang perempuan dalam
pernikahan (wanita kawin)
- Subjek Hukum Badan Usaha
Subjek Hukum Badan Usaha adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu : Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
& Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
b.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis
objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Benda
Bergerak : Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan
dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak : Adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik/lagu.
sumber : https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/