MENELAAH
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Asallammualaikum
wr.wb
Saya
akan menelaah dan membahas tentang suatu Undang-Undang Kopersasi. Kalian semua
pasti sudah tahu seperti apa lambang koperasi itu ?. untuk kalian yg lupa ini
adalah lambang koperasi..
Setelah
saya membaca dari buku-buku dan internet tentang apa itu koperasi saya dapat
menyimpulkan bahwa Koperasi itu merupakan badan usaha yg beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan dan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas kekeluargaan sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Dan
saya akan menelaah satu Undang-Undang Koperasi berikut ini :
UU no.108 tahun
1993 dan UU no. 179 tahun 1949. Undang-Undang ini hanya berisi tentang
bagaimana cara mengatur pengesahan dan pendirian koperasi. Dan bagaimana cara
bekerja para kumpulan koperasai tersebut. Hal ini tidak cocok dengan semanagt
asas keluarga, bangsa, dan masyarakat indonesia serta tidak memenuhi tujuan negara
Republik Indonesia. Didalam peraturan koperasi yg lalu, pemerintah hanya
menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus
berkewajiban membimbing masyarakatnya ke arah kehidupan berkoprasi, sehingga
dengan hal ini jika dijalankan akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat
yang benar-benar disusun dengan sedemikian rupa atas dasar kekeluargaan.
Sekian pembahasan saya mengenai satu
Undang-Undang Koperasi tersebut. Jika ada sedikit kesamaan dalam hal menulis
mohon di maafkan.
Wassallammualaikum wr.wb ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar