Minggu, 11 Oktober 2015

Softskil #

MENELAAH UNDANG-UNDANG KOPERASI

Asallammualaikum wr.wb

Saya akan menelaah dan membahas tentang suatu Undang-Undang Kopersasi. Kalian semua pasti sudah tahu seperti apa lambang koperasi itu ?. untuk kalian yg lupa ini adalah lambang koperasi..

Setelah saya membaca dari buku-buku dan internet tentang apa itu koperasi saya dapat menyimpulkan bahwa Koperasi itu merupakan badan usaha yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dan saya akan menelaah satu Undang-Undang Koperasi berikut ini :
UU no.108 tahun 1993 dan UU no. 179 tahun 1949. Undang-Undang ini hanya berisi tentang bagaimana cara mengatur pengesahan dan pendirian koperasi. Dan bagaimana cara bekerja para kumpulan koperasai tersebut. Hal ini tidak cocok dengan semanagt asas keluarga, bangsa, dan masyarakat indonesia serta tidak memenuhi tujuan negara Republik Indonesia. Didalam peraturan koperasi yg lalu, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing masyarakatnya ke arah kehidupan berkoprasi, sehingga dengan hal ini jika dijalankan akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat yang benar-benar disusun dengan sedemikian rupa atas dasar kekeluargaan.

          Sekian pembahasan saya mengenai satu Undang-Undang Koperasi tersebut. Jika ada sedikit kesamaan dalam hal menulis mohon di maafkan.


          Wassallammualaikum wr.wb  ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar