Contoh Kasus
Perlindungan Konsumen 1
“Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”
Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada
kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan.
Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas
terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam
label, etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang
menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label
e. Tidak memasang label/membuat
penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi,
tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha,
keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar
(terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.
a.
Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi
standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah
atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal
dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara
tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan
yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen,
langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah
cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak
sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk
obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan
kesehatan.
3. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan dan bahaya
penggunaan barang dan/aatau jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a. Tidak melakukan
penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah
yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
6. Dalam hal
penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu
dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b. Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c. Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
Analisis :
Agar
tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita
sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang
ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
- Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk.
- Teliti sebelum membeli.
- Biasakan belanja sesuai rencana.
- Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan.
- Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
- Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal
4, hak konsumen adalah :
a.
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.
b.
Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti
Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas
asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun
2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak
ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN
juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan
Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna,
pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil
yellow).
c.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
d.
Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso,
mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi
makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit
konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
sumber :