Koperasi Indonesia:
Karena
koperasi mempunyai peran penting sebagai suatu sistem majunya perkembangan
ekonomi, maka dari itu koperasi mempunyai kedudukan dalam politik yang cukup
kuat. Koperasi perpegang pada undang-undang yaitu Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1 yang mengatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
dan dikatakan pula bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah Koperasi. Dalam Penjelasan ini juga dijelaskan, bahwa daalm sistem ekonomi Indonesia
berdasar pada asas Demokrasi Ekonomi, yang didalamnya produksi dilakukan oleh
semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi itu
sendiri.
Koperasi
Negara Malaysia :
Koperasi
yang pertama kali berdiri di Malaysia
lama sebelum negara tersebut terbentuk yaitu pada pertengahan tahun 1922,
sebuah koperasi didirikan pertama
kalinya bernama Syarikat Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa.
Perkembangan
koperasi di Malaysia tepatnya di negara bagian johor bertumbuh sanga pesat dan
tidak terlepas pula dengan manajemen yang tertata rapi dengan dukungan
pemerintah Malaysia. Selain itu juga ada pula suatu hal yang memyebabkan
koperasi tersebut memiliki pertumbuhan ynag pesat karena negara bagian johor terletak
cukup strategis dalam peta perekonomian yang berada di Malaysia. Apalagi,pada
negara bagian Malaysia ini sangat berdekatan dengan negara Singapura, salah
Satu Magnet Perekonomian Asia.