Pengertian SHU
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revnue [TR]) dengan biaya –
biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x JUA +
S a x JMA
------- ------
VUK TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaks Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip - prinsip Pembagian SHU
Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp
150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban Administrasi dan
Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
·
Transaksi Anggota Rp 400.000
·
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
·
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
·
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota :
Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.